Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Mabes Polri: Itu Ilegal dam Lebih Mirip Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan pihaknya juga telah menelusuri bahwa kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, tengah menjadi sorotan publik.
Tak hanya karena terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu, Terbit juga diduga melakukan praktik perbudakan modern (modern slavery).
KPK menemukan adanya kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Terbit yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin adalah ilegal.
Menurut Ramadhan, pejabat publik tidak boleh membuat tempat pembinaan atau rehabilitasi. Apalagi, kegiatannya pun tidak terpantau oleh pihak yang berwenang.
"Yang jelas tempat itu ilegal dan itu enggak boleh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Kronologi Bentrokan dan Pembakaran Tempat Karaoke di Sorong, Berawal dari Kesalahpahaman
Baca juga: Bentrokan dan Pembakaran Tempat Karaoke di Sorong: 19 Orang Tewas, Kepala Suku Dipanggil
Baca juga: Keluarga Ungkap Sosok Kakek 89 Tahun yang Tewas Dikeroyok setelah Diteriaki Maling, Dikenal Dermawan
Ramadhan menyampaikan pihaknya juga telah menelusuri bahwa kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu.
Kerangkeng itu dibuat berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut.
Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan ke pihak keluarga.
"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," terang Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Hal itu berdasarkan keterangan dari petugas penjaga bangunan.
"Berdasarkan keterangan penjaga bangunan didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja yg mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya," pungkas Ramadhan.
Baca juga: Nasib Pemuda Bantul Jual Perabot Rumah Orangtua Demi Kebutuhan Sang Pacar, Kisah Cintanya Kandas
Baca juga: Profil Bupati Langkat Nonaktif, Tersangka Kasus Suap dan Diduga Lakukan Praktik Perbudakan Modern
Lebih Mirip Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/foto-penjara-manusia-di-rumah-bupati-langkat-terbit-rencana-peranginangin.jpg)