Himbauan
Polairud Maluku Utara Himbau Warga Dilarang Menangkap Hewan Yang Dilindungi
Polairud Maluku Utara menghimbau agar warga dilarang mengambil hewan yang dilindungi
TRIBUNTERANTE.COM- Direktorat Polisi dan Udara ( Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara
mengeluarkan himbauan pada warga untuk tidak menangkap hewan yang dilindungi.
Hal tersebut disampaikan langusung Direktur Polairud Maluku Utara, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi pada Rabu (26/1/2022).
Djarod menyatakan bahwa warga tidak boleh menangkap, mengkonsumsi, ataupun menjualbelikan hewan yang
sudah dilindungi dengan jenis seperti Penyu dan Ikan Napoleon berukuran tertentu sebab ada aturan yang mengatur itu.
"Sekali lagi kami himbau jangan tangkap hewan sesuai yang kami sebutkan. Karena itu sangat dilarang,”terangnya.
Baca juga: Polairud Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Sopi yang Akan Dikirim ke Papua Barat
Baca juga: Ditpolairud Polda Maluku Utara Tangani 14 Kasus Sepanjang Tahun 2021
Dikatakannya, bila ada diduga sengaja menangkap hewan tersebut otomastis diberikan sanksi sebagaimana
ditegaskan dalam undang undang tentang Biota Laut.
"Sanksinya itu tergantung tergantung dilihat dulu besar atapun kecilnya pelanggaran,”ucap Djarod.
Untuk diketahui, hewan-hewan yang dilindungi antara lain, Penyu, ikan Napoleon dengan ukuran ukuran tertentu,
kemudian ikan Hiu. Ada pun Hiu yang bisa ditangkap adalah jenis Ranjama.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)