Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Himbauan

Polairud Maluku Utara  Himbau Warga Dilarang Menangkap Hewan Yang Dilindungi

Polairud Maluku Utara menghimbau agar warga dilarang mengambil hewan yang dilindungi

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yasim Mujair
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi. Rabu (26/1/2022) 

TRIBUNTERANTE.COM-  Direktorat Polisi dan Udara ( Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara

mengeluarkan himbauan pada  warga untuk tidak menangkap  hewan yang dilindungi.

Hal tersebut disampaikan langusung Direktur Polairud Maluku Utara, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi pada Rabu (26/1/2022). 

 Djarod menyatakan bahwa warga tidak boleh menangkap, mengkonsumsi, ataupun menjualbelikan hewan yang

sudah dilindungi dengan jenis seperti  Penyu dan Ikan Napoleon berukuran tertentu sebab ada aturan yang mengatur itu.

"Sekali lagi kami himbau jangan tangkap hewan sesuai yang kami sebutkan. Karena itu sangat dilarang,”terangnya.

Baca juga: Polairud Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Sopi yang Akan Dikirim ke Papua Barat

Baca juga: Ditpolairud Polda Maluku Utara Tangani 14 Kasus Sepanjang Tahun 2021

Dikatakannya, bila ada diduga sengaja menangkap hewan tersebut otomastis diberikan sanksi sebagaimana

ditegaskan dalam undang undang tentang Biota Laut.

"Sanksinya itu tergantung tergantung dilihat dulu besar atapun kecilnya pelanggaran,”ucap Djarod.

Untuk diketahui, hewan-hewan yang dilindungi antara lain, Penyu, ikan Napoleon dengan ukuran ukuran tertentu,

kemudian ikan Hiu. Ada pun Hiu yang bisa ditangkap  adalah jenis Ranjama.

(Tribunternate.com/Yasim Mujair)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved