Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Guru SD di Buton Sulteng Paksa Siswa Makan Sampah, Pembelaan Pihak Sekolah: Belum Terkontaminasi

Pihak sekolah menyampaikan, sampah yang dicekoki ke para murid adalah sampah yang belum terkontaminasi.

Kompas.com/DEFRIATNO NEKE
Seorang guru sekolah dasar SDN 50 Buton di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, berinisial MS diduga menghukum belasan muridnya dengan memberikan makan sampah plastik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Hanya karena alasan sepele, seorang guru di sekolah dasar (SDN) 50 Buton, Sulawesi Tenggara, tega menghukum belasan muridnya dengan menyuruh mereka memakan sampah plastik.

Mirisnya sampah plastik itu diambil langsung dari tempat sampah lalu dicekoki ke mulut 16 siswa.

Kejadian ini diketahui terjadi di SDN 50 Buton yang berada di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Jumat (21/1/2022).

Dikutip dari Kompas.com, pihak sekolah menyampaikan, sampah yang dicekoki ke para murid adalah sampah yang belum terkontaminasi.

Informasi ini disampaikan oleh perwalian guru SDN 50 Buton, Musrianto.

Musrianto menjelaskan, pelaku yakni guru berinisial MW telah mengaku khilaf atas perbuatannya itu.

Baca juga: Kisah Heroik Dua Siswa SD Selamatkan Temannya yang Hampir Diculik: Lempar Batu hingga Gigit Penculik

Baca juga: KPK Panggil Ubedilah Badrun Terkait Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Ini Kata Firli Bahuri

“Kami sudah menegur kepada yang bersangkutan, di situ saat ada mediasi, bahwa guru yang bersangkutan khilaf dan menyesal melakukan itu dan merasa bersalah dengan tindakan yang dilakukan dan berjanjian tidak akan mengulanginya lagi,” kata Musrianto.

“Hanya digarisbawahi, kalau sampah itu umum, saya sampaikan yang diberikan itu kulit dari snack, dan itu belum terkontaminasi atau bercampur dengan sampah lainnya karena masih bagian di atas,” jelasnya.

Ilustrasi siswa SD
Ilustrasi siswa SD (net via TribunManado.co.id)

Dihukum Gara-gara Berisik

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, pelaku diketahui merupakan seorang guru wanita atau ibu guru berinisial MW.

Semua berawal ketika para korban yang merupakan siswa kelas tiga hendak menyiapkan sebuah kejutan atau surprise untuk seorang guru mereka yang tengah berulang tahun.

Saat itu pelaku kebetulan mengajar di kelas sebelah atau kelas empat.

"Namun guru ini merasa terlalu ribut sehingga mengganggu kegiatan di kelas 4, sehingga oknum guru menegur," kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Para Guru Diminta Ikut Bersosialisasi ke Orang Tua Tentang Vaksinasi Anak Sekolah

Baca juga: Jenazah Guru Ngaji Tetap Utuh Meski Sudah 17 Tahun Dikubur, Sang Murid Bersaksi atas Kebaikannya

Setelah ditegur oleh pelaku, para siswa SD ini masih terus berisik, hingga akhirnya pelaku kembali mendatangi kelas korban.

"Dihukum dengan cara memasukkan bungkusan plastik Oreo ke dalam mulut siswa," kata AKBP Gunarko.

Orangtua para siswa yang dihukum oleh pelaku diketahui sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Buton.

Saat ini, Polres Kendari sedang melakukan penyelidikan, penyidik akan memanggil pihak yang terkait kejadian itu.

"Lalu kita tentukan unsur pidananya. Tapi kita harapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pembelajaran untuk semuanya," ungkap AKBP Gunarko.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved