Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Panggil Ubedilah Badrun Terkait Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Ini Kata Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri memberi penjelasan terkait tujuan KPK memanggil Ubedilah Badrun, pelapor dugaan korupsi Gibran dan Kaesang.

YouTube/KompasTV
Ubedilah Badrun (kiri) dan Ketua KPK, Firli Bahuri (kanan). 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi.

Ubedilah Badrun pun memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta pada Rabu (26/1/2022).

Ketua KPK, Firli Bahuri kemudian menjelaskan tentang apa tujuan KPK memanggil Ubedilah Badrun.

Firli menyebut, pemanggilan aktivis '98 itu adalah untuk dimintai keterangan terkait isi dan pokok laporannya soal dugaan korupsi Gibran dan Kaesang.

Laporan Ubedilah Badrun sendiri, kata Firli Bahuri, telah diterima oleh KPK.

Maka, selanjutnya KPK akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari Ubedilah selaku pelapor.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa dan menguji seluruh bukti permulaan yang dimiliki oleh Ubedilah.

Baca juga: #UsutTuntasGibranKaesang Trending di Twitter, Berita Es Doger Gibran Dapat Dana Rp71 Miliar Viral

Baca juga: Viral Snack Bergambar Kaesang di Pesawat Garuda, Gibran Rakabuming hingga Erick Thohir Angkat Bicara

"Ini laporan yang sudah kita terima dari saudara pelapor atas nama Ubedilah."

"Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang adalah pemberitahuan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya tentang telah, sedang, atau akan terjadinya suatu peristiwa pidana," ujar Firli Bahuri dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (27/1/2022).

"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri."

"Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman (tentang) apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki, tentu kita akan uji," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua KPK memastikan bahwa hasil dari pemeriksaan laporan Ubedilah Badrun akan disampaikan kepada publik.

"Nanti kita akan berikan kesimpulan, tentu ini adalah proses, dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya," tandas Firli.

Ketua KPK, Firli Bahuri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Ketua KPK, Firli Bahuri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews/Herudin)

Ubedilah Badrun Bawa Dokumen Bukti Tambahan

Ubedilah Badrun mendatangi Gedung KPK pada Rabu (26/1/2022) untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya tentang dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved