Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Panggil Ubedilah Badrun Terkait Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Ini Kata Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri memberi penjelasan terkait tujuan KPK memanggil Ubedilah Badrun, pelapor dugaan korupsi Gibran dan Kaesang.

YouTube/KompasTV
Ubedilah Badrun (kiri) dan Ketua KPK, Firli Bahuri (kanan). 

Dosen UNJ itu menyatakan bahwa proses klarifikasi yang dijalaninya berlangsung selama 2 jam.

Dalam prosesnya, Ubedilah mengaku menyerahkan dokumen tambahan untuk memperkuat laporannya.

Namun demikian, tak dijelaskan secara spesifik tentang apa saja dokumen tambahan tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK pada Senin (10/1/2022).

Dua putra Presiden Jokowi itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga: KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Jokowi Mania Sebut Ubedillah Badrun Hanya Pansos: Berhasil

Tak hanya itu, Ubedilah juga meminta KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tindak pidana itu.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah kepada awak media, Senin (10/1/2022).

Dalam laporannya itu, Ubedilah menyertakan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan KKN oleh Gibran dan Kaesang.

Setidaknya terdapat dua bukti yang disampaikan Ubedilah kepada wartawan, yang pertama adalah dokumen-dokumen resmi dari perusahaan dua belah pihak, baik dari perusahaan Gibran dan Kaesang maupun perusahaan swasta yang terlibat.

Sedangkan bukti kedua adalah bukti pemberitaan, pemberian, dan penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan dua anak presiden Jokowi dari oleh perusahaan pihak swasta yang terlibat.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved