Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Setelah Dibebaskan, Gaji Mantan Guru Honorer yang Bakar Sekolah Akhirnya Dibayarkan

Munir mengaku nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu karena desakan ekonomi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19.

istimewa via TribunJabar.id
Kadisdik Garut, Ade Manadin (kiri) merangkul Munir saat menyerahkan uang honor yang tidak dibayarkan setelah 24 tahun, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang mantan guru honorer nekat membakar sekolah tempatnya dulu pernah mengajar, yakni SMPN 1 Cikelet Garut, Jawa Barat.

Diketahui, guru tersebut bernama Munir Alamsyah.

Dikutip dari Tribun Jabar, Munir mengaku membakar sekolah karena honornya selama dua tahun mengajar pada tahun 1996-1998, tak dibayar pihak sekolah sebesar Rp 6 juta.

Sejak tidak mengajar, Munir pun kerap datang ke sekolah dan menanyakan haknya, tetapi tak ada realisasi.

Hingga 24 tahun kemudian, kemarahan Munir dan ia memutuskan untuk nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.

Kini, Munir telah dinyatakan bebas.

Berikut fakta-fakta mantan guru honorer yang dinyatakan bebas sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Bebas Hasil Kesepakatan

Mantan guru honorer itu bebas dengan restorative justice.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujarnya di Mapolres Garut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).

Setelah kesepakatan tersebut, pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.

Sosok Munir Alamsyah yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut disebabkan gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan.
Sosok Munir Alamsyah yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut disebabkan gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Baca juga: Selain Ahok, Ini 3 Nama Calon Kepala Otorita IKN Nusantara yang Diusulkan PDIP

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, Ini Kritik dari Pukat UGM dan ICW

Baca juga: Eks Guru Honorer Bakar Sekolah karena Gaji Tak Dibayarkan setelah 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan

Sujud Syukur setelah Bebas

Setelah dinyatakan bebas, Munir langsung sujud syukur. Ia bersyukur kasusnya tersebut tidak dilanjutkan.

"Perasaannya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur. Terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," ujarnya saat diwawancarai TribunJabar.id di Mapolres Garut, Jumat.

Honor Mengajar Akhirnya Dibayar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved