Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun, Ini Penjelasan Polisi
Atas kasusnya, Edy akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Senin (31/1/2022) hingga 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan.
Ramadhan menyampaikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Dalam pemeriksaan Edy sebagai saksi, polisi melibatkan setidaknya 55 orang saksi.
"55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahl."
"Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli ITE, analisis media sosial, digital forensik, dan antropologi hukum," jelas Ramadhan.
Setelah itu dilakukan gelar perkara, yang kemudian menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi di Panggilan Kedua, Polisi: Itu Sesuai Aturan
Baca juga: Pengamat Minta Polisi Tak Diskriminatif Tangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan
Diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini, Senin (31/1/2022).
Edy tiba di Bareskrim didampingi sejumlah pengacaranya.
Kepada sejumlah wartawan sesaat sebelum diperiksa polisi, Edy blak-blakan kondisinya kini termasuk kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpanya.
Berikut poin-poin penjelasan Edy sebelum pemeriksaan dirangkum Tribunnews.com.
1. Bawa pakaian
Edy Mulyadi membawa pakaian saat memenuhi pemeriksaan polis.
Edy sengaja membawa pakaian saat menjalani pemeriksaan karena menduga bakal ditahan seusai diperiksa penyidik.
Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisikan pakaian.
Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.
"Persiapan saya bawa ini. Saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).