Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba, Ini 17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.
8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;
9. Pembiaran yang terstruktur;
10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;
11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;
12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.
Komnas HAM Temukan Data Korban Tewas
Komnas HAM menemukan fakta baru terkait adanya tindak kekerasan di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Bahkan, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut ada lebih dari satu penghuni kerangkeng yang meregang nyawa.
"Yang berikutnya, (fakta) bagaimana kondisi di sana."
"Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," kata Anam, Sabtu (29/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Beda Pernyataan Mantan Penghuni dan Migrant Care
Baca juga: Kondisi Toilet Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Cuma Satu, Kotor, dan Tidak Manusiawi
Informasi tersebut disampaikan oleh Anam setelah sebelumnya dilakukan penelusuran terkait dengan bukti-buktinya.
Temuan itu juga telah disampaikan ke Kapolda Sumut.
Setelah melakukan pencocokan, ternyata data korban meninggal dunia yang didapat dari Komnas HAM dan Kapolda Sumut berbeda.
Oleh karena itu, Anam menduga korban meninggal dunia lebih dari satu orang.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal)."