Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Beda Pernyataan Mantan Penghuni dan Migrant Care

Migrant Care menduga adanya praktik perbudakan di kerangkeng manusia Bupati Langkat, tetapi pernyataan berbeda dilontarkan oleh mantan penghuni sel.

H/O via TribunMedan
Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui, rumah Terbit Rencana Peranginangin berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kerangkeng manusia tersebut terletak di halaman belakang rumah Terbit.

Atas temuan kerangkeng manusia itu, Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pecandu narkotika untuk dipekerjakan di kebun kelapa sawit miliknya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menyebut Bupati Langkat nonaktif telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada sejumlah perlakuan kejam dan tidak manusiawi kepada para penghuni kerangkeng tersebut.

Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya dengan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara itu.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

Baca juga: Kemendag RI Beri Penjelasan Soal Minyak Goreng Rp14.000 Belum Ada di Semua Pasar Tradisional

Baca juga: Majelis Adat Dayak Nasional Desak Polri Tangkap Edy Mulyadi dalam Waktu 3x24 Jam

Baca juga: Kondisi Toilet Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Cuma Satu, Kotor, dan Tidak Manusiawi

Kerangkeng atau penjara manusia tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.

Anis mengatakan, para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

"Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis.

Anies juga menduga para pekerja diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh seorang mantan penghuni kerangkeng atau sel bernama Jimmy.

Berikut pernyataan mantan penghuni sel di Rumah Bupati Langkat soal dugaan perbudakan:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved