Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Telah jadi Tersangka, Edy Mulyadi Kembali Minta Maaf tetapi Ngaku Masih Menolak IKN

Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi kembali meminta maaf setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Terbaru, Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi kembali meminta maaf setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia mengaku masih menolak IKN. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi kembali meminta maaf setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Youtuber ini menjadi tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelum ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi kembali meminta maaf untuk yang kedua kalinya dihadapan wartawan.

Namun, permintaan maaf Edy tersebut diikuti dengan pernyataannya yang menegaskan tetap menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pernyataan Edy ini ditayangkan di kanal Youtube iNews, Selasa (1/2/2022).

"Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy.

"Yang kedua, saya tetap menolak IKN."

Edy mengaku, penolakan dirinya terhadap IKN berdasarkan kajian-kajian.

Kajian tersebut misalnya tentang tidak tepatnya waktu pemindahan ibu kota baru dan persoalan penggunaan anggaran.

"Karena IKN banyak kajiannya, paling penting misalnya tidak tepat waktunya, duit segitu banyak harusnya buat menyejahterakan rakyat," ujar Edy.

Baca juga: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Majelis Adat Dayak Nasional Desak Polri Tangkap Edy Mulyadi dalam Waktu 3x24 Jam

Diketahui, kasus Edy ini berawal dari ucapannya yang diduga menghina Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Atas kasusnya itu, Edy pun akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Senin (31/1/2022) hingga 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan.

Video selengkapnya.

Alasan Edy Mulyadi ditahan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Edy harus ditahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved