Telah jadi Tersangka, Edy Mulyadi Kembali Minta Maaf tetapi Ngaku Masih Menolak IKN
Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi kembali meminta maaf setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Tribunnews, disebutkan alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni subjektif dan objektif.
Untuk alasan subjektif, salah satunya, pihak kepolisian khawatir Edy akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif karena dikhatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan brang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali."
"Alasan objektif, ancaman yang diterapkan tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadahan dalam konferensi persnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (31/1/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (Rizki Sandi Saputra)
Pada kasus ini, Edy disangkakan beberapa pasal soal ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penyebaran berita bohong.
Tepatnya, pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 Perhimpunan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA," jelas Ramadhan.
Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Ungkap 2 Alasannya
Baca juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi, Tolak IKN hingga Sudah Bawa Pakaian karena Merasa akan Ditahan
Selain itu, Polri juga menyita alat bukti milik Edy, yaitu akun YouTubenya bernama Bang Edy Channel.
"Ancaman masing pasal pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," tutur Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Dalam pemeriksaan Edy sebagai saksi, polisi melibatkan setidaknya 55 orang saksi.
"55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahl."
"Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli ITE, analisis media sosial, digital forensik, dan antropologi hukum," jelas Ramadhan.
Setelah itu dilakukan gelar perkara, yang kemudian menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
(TribunTernate.com/Qonitah)