Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi dengan Terorisme, Ini Kata Kemenag dan Pengamat

Terungkapnya sejumlah pondok pesantren yang terafiliasi dengan kelompok terorisme oleh BNPT mendapat sorotan dari beberapa pihak.

eeradicalization.com
ILUSTRASI terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada hampir 200 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (25/1/2022).

"Kami menghimpun beberapa pondok pesantren yang kami duga terafiliasi dan tentunya ini merupakan bagian upaya-upaya dengan konteks intel pencegahan yang kami laksanakan di lapangan," ujar Boy.

Pada rapat kerja tersebut, BNPT juga sempat menunjukkan data pondok pesantren yang terafiliasi oleh kelompok terorisme.

Dalam slide pemaparan data dari BNPT, ada 11 pondok pesantren terafiliasi Jamaah Anshorut Khilafah (JAK).

Kemudian, 68 pondok pesantren terafiliasi jaringan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda.

Serta, 119 pondok pesantren dilaporkan terafiliasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau simpatisan ISIS.

Terungkapnya sejumlah pondok pesantren yang terafiliasi dengan kelompok terorisme oleh BNPT mendapat sorotan dari beberapa pihak.

Termasuk pihak Kementerian Agama RI (Kemenag RI) dan pengamat.

Baca juga: Tsamara Amany Kritik Ceramah Oki Setiana Dewi yang Dianggap Menormalisasi KDRT: Itu Tindak Pidana

Baca juga: WHO: Terlalu Dini untuk Mengklaim Dunia telah Menang Lawan Pandemi Covid-19

Baca juga: Seragam Baru Satpam Disebut Mirip Polisi India, Polri Membantah: Warna Krem, Turunan Seragam Polisi

Kata Kemenag RI

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Islam Waryono Abdul Ghafur menilai dalam daftar yang dirilis BNPT tidak semuanya masuk kategori pesantren.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ucap Waryono di Restoran Al Jazeera, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dirinya merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

Rukun pesantren itu, kata Waryono, terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

“Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren,” lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved