Dugaan Praktik Jual-Beli Kamar di Lapas Cipinang Diungkap Napi, Ini Kata Ditjen PAS dan Kalapas
Dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar untuk para warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang belum lama ini mencuat ke publik.
Sebab, mereka khawatir dan tidak mau dipindahkan ke sel isolasi yang berupa ruang kecil dan pengap.
Diketahui, sel isolasi diperuntukkan untuk narapidana badung.
"Ya mau enggak mau kita harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makannya yang makmur di sini napi bandar narkoba," tuturnya.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Membantah
Dikutip dari Kompas.com via Tribunnews.com, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar di Lapas yang dinaunginya.
Ia menyampaikan bantahan itu ketika dikonfirmasi awak media sembil ditunjukkan bukti foto kondisi tahanan.
Menurut penjelasan Tony, narapidana tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas, termasuk untuk tidur selama menjalani tahanan.
"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," kata Tony.
Meski demikian, Tony tidak membantah bahwa Lapas Kelas I Cipinang memang overcrowded atau melebihi kapasitas untuk saat ini.
Kemudian, ia mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika dugaan praktik jual-beli kamar itu benar terbukti.
"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu (praktik jual-beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," kata Tony.
Baca juga: Temuan Pejabat Negara Transfer Uang untuk Pacar, Ketua KPK: Sudah Diungkap KPK
Kakanwil Kemenkumham RI DKI Jakarta Membantah
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga membantah saat dikonfirmasi adanya narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang harus membayar untuk dapat tidur nyenyak.
"Informasi tersebut sangat tidak betul. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apapun," tutur Ibnu, dikutip dari TribunJakarta.com.
Tanggapan Ditjen PAS Kemenkumham RI