Dugaan Praktik Jual-Beli Kamar di Lapas Cipinang Diungkap Napi, Ini Kata Ditjen PAS dan Kalapas
Dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar untuk para warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang belum lama ini mencuat ke publik.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti angkat bicara mengenai dugaan praktik jual-beli kamar di Lapas Kelas I Cipinang.
Rika menyatakan, praktik tersebut tidak benar.
Menurut Rika, pihaknya juga telah mengonfirmasi soal dugaan jual-beli fasilitas tersebut terhadap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan.
"Sudah dikonfirmasi juga ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Selanjutnya, Rika menegaskan bahwa Ditjen PAS selalu mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh Lapas maupun rumah tahanan (Rutan) di Indonesia.
Pengawasan tersebut juga dilakukan terhadap layanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Rika mengatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan di setiap wilayah akan melakukan pembinaaan, monitoring, dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan.
"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ujar Rika.
(TribunTernate.com)
Sumber: TribunJakarta.com, Tribunnews.com, Kompas.com