Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Tetap Berharap Ia Dihukum Mati
Kepala Kejati Jabar menanggapi soal Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, yang meminta keringanan dari hukuman mati.
TRIBUNTERNATE.COM - Guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias HW (36) dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya memperkosa belasan santri.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Asep N Mulyana, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kemudian, Herry Wirawan pun membaca nota pembelaan pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022) lalu.
Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Ia juga mengaku, menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, angkat bicara.
Asep mengatakan, tetap berpegang pada tuntutan awal, yakni hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restorative Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Baca Pleidoi dengan Tenang, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: HNW Kritik Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati pada Herry Wirawan: Sanksi Itu Tetap Sah
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Jaksa Sampai Heran
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Mengapa Bukan Luhut Binsar yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pengganti Sementara Menteri ESDM
Baca juga: Profil Bahlil Lahadalia yang Ditunjuk Jadi Menteri ESDM Ad Interim, Eks Sopir hingga Jadi Pengusaha
Baca juga: Smart Aviation Gantikan Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Ini Profilnya
Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Saat pembacaan tuntutan hukuman mati dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022), eskpresi Herry Wirawan justru mengherankan, sampai-sampai jaksa kaget melihatnya.
Menurut jaksa, Herry Wirawan tidak menunjukkan rasa bersalahnya dan sama sekali tak menitikkan air mata.