Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Bahasa Sunda, Polisi Sebut Arteria Dahlan Tak Dijatuhi Pidana karena Punya Hak Imunitas

Sehingga bisa dikatakan hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional sesuai dengan undang-undang MD3.

Dok. Humas DPR
Arteria Dahlan, Deputi Penerangan Masyarakat untuk Satgas Covid-19 DPR RI memberikan keterangan pers terkait tiga aksi nyata Satgas Covid-19, Minggu (19/4/2020) 

TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menuai kontroversi setelah memintaKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dicopot karena berbahasa Sunda.

Namun, rupanya Arteria Dahlan tidak dapat dijatuhi pidana terkait pernyataan kontroversialnya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pun menjelaskan alasannya.

Dikutip dari Warta Kota, Endra mengatakan apa yang dinyatakan oleh Arteria Dahlan mengacu pada hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI.

Hak imunitas ini terdapat dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.

Dalam Pasal 224 ayat 2 dijelaskan, anggota DPR RI tidak dapa dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.

Baca juga: Alasan Mengapa Bukan Luhut Binsar yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pengganti Sementara Menteri ESDM

Baca juga: Hasil Survei Menunjukkan 81,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Jokowi-Maruf, Apa Alasannya?

"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ungkap Zulpan, Jumat (4/2/2022).

Sehingga bisa dikatakan hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional sesuai dengan undang-undang MD3.

Terkait laporan soal pernyataan Arteria Dahlan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui pelimpahan dari Polda Jawa Barat.

Laporan ini berdasarkan objek perkara berupa video live streaming Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung yang berisi gambar dan audio.

Pelapor tersebut bernama Muhamad Ary Mulia yang melayangkan laporannya pada 20 Januari 2022.

Kemudian mengenai pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya, Subdit Cyber Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dan para ahli.

Adapun ahli yang dilibatkan yaitu pidana, bahasa, serta hukum di bidang UU ITE.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli ini, penyidik pun menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.

Ketetapan ini berdasarkan ketentuan UU No 17 Tahun 2014 Pasal 224.

Baca juga: Pengamat Minta Polisi Tak Diskriminatif Tangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Baca juga: Pelat Nomor Serupa pada 5 Mobil Arteria Dahlan Memang Pemberian Polisi, Alasannya Bantu Pengawalan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved