Pembatalan IUP
Kejati Tepis Isu Pembatalan 13 IUP, Richard: Itu Semua Tidak Benar
Pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara meluruskan terkait beredarnya isu pembatalan 13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).
TRIBUNTERNATE.COM- Pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara meluruskan terkait beredarnya isu pembatalan 13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).
Menurut Richard Sinaga adanya informasi pembatalan 13 IUP sesungguhnya tidak benar.
"Bukan pembatalan melainkan surat pengantar dari Gubernur nya yang dirubah,''jelas Richard selaku Kasi Penerangan Hukum ( Penkum ) Kejati Maluku Utara, Rabu, (9/2/2022).
Itu sebabnya, kata dia yang perlu diluruskan jangan sampai ada yang salah memahami.
Adapun, pengajuan 13 IUP oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba ke Pemerintah pusat lantaran ditemukan IUP yang diduga tumpang tindih.
Baca juga: Kejati Buka Pos Pengaduan Mafia di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Laporan Warga Pasti Ditindaklanjut
Baca juga: Kejati Maluku Utara Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan
Paska pengajuan, salah satu IUP yaitu PT. Harum Cendana Abadi, di Halmahera Timur berada di atas wilayah Operasi Produksi PT. Diva Mega Sakti.
Sehingga, membuat Direktur PT. Diva Mega Sakti, Moch. Edward, mengambil langkah tegas menyurati Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk segera membatalkan pengajuan IUP PT. Harum Cendana Abadi.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)