IUP Diduga Palsu
Ada 13 Izin Tambang di Maluku Utara Diduga Palsu, Terungkap, Direkomendasikan Gubernur
Hingga kini tercatat Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Maluku Utara sebanyak 108. Dari jumlah tersebut terdapat 13 IUP diduga palsu.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Hingga kini tercatat Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Maluku Utara sebanyak 108.
Dari jumlah tersebut terdapat 13 IUP diduga palsu.
Hal itu terungkap setelah Gubernur KH Abdul Gani Kasuba mengeluarkan rekomendasi ke Kementrian ESDM agar
dimunculkan dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia ( MODI ) dan Minerba One Map Indonesia ( MOMI ).
Namun tak lama kemudian rekomendasi dari Gubernur itu pun dibatalkan setelah Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Maluku Utara, melakukan telaah staf.
"Gubernur telah keliru mengeluarkan rekomendasi 13 IUP itu untuk diinput dalam MODI dan MOMI,"tegas Kepala DPTMPTSP Maluku Utara Bambang Hermawan. Kamis (10/2/2022)
Baca juga: Rekomendasi 13 IUP dari Gubernur Abdul Gani Kasuba Dianggap Keliru
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Minta BPKP Kawal Keuangan Daerah Sebaik-baiknya
Bambang menjelaskan, terkait 13 IUP yang direkomendasikan Gubernur ke Kementerian ESDM keliru karena bertentangan dengan aturan.

Sebab, ketika berlakunya Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan Provinsi secara otomatis sudah tidak ada lagi, baik
menerbitkan IUP, merevisi, mencabut maupun memindahkan pemegang IUP.
"Itu artinya kewenangan provinsi sudah tidak ada lagi. Disitu maksud kami Gubernur keliru,"cetusnya.
Dengan begitu, sambungnya maka DPMPTSP membuat telaah staf guna membatalkan surat penyampaian dari Gubernur tersebut.
Adapun, 13 IUP yang diduga palsu itu tersebar di 3 Kabupaten khususnya di Pulau Halmahera.
Antara lain Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim ) terdapat 10 IUP.