Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IUP Diduga Palsu

Ada 13 Izin Tambang di Maluku Utara Diduga Palsu, Terungkap, Direkomendasikan Gubernur

Hingga kini tercatat Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di  Maluku Utara sebanyak 108. Dari jumlah tersebut terdapat 13 IUP diduga palsu.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan. Rabu (9/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Hingga kini tercatat Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di  Maluku Utara sebanyak 108.

Dari jumlah tersebut terdapat 13 IUP diduga palsu.

Hal itu terungkap setelah Gubernur KH Abdul Gani Kasuba mengeluarkan rekomendasi ke Kementrian ESDM agar

dimunculkan dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia ( MODI ) dan Minerba One Map Indonesia ( MOMI ).

Namun tak lama kemudian rekomendasi dari Gubernur itu pun dibatalkan setelah Dinas Penanaman Modal dan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSPMaluku Utara, melakukan telaah staf.

"Gubernur telah keliru mengeluarkan rekomendasi 13 IUP itu untuk diinput dalam MODI dan MOMI,"tegas Kepala DPTMPTSP Maluku Utara Bambang Hermawan.  Kamis (10/2/2022)

Baca juga: Rekomendasi 13 IUP dari Gubernur Abdul Gani Kasuba Dianggap Keliru

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Minta BPKP Kawal Keuangan Daerah Sebaik-baiknya

Bambang menjelaskan,  terkait 13 IUP yang direkomendasikan  Gubernur ke Kementerian ESDM keliru karena bertentangan dengan aturan.

13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Maluku Utara diduga dipalsukan.
13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Maluku Utara diduga dipalsukan. (Tribunternate.com/Randi Basri)

Sebab, ketika berlakunya Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang

Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan Provinsi secara otomatis sudah tidak ada lagi, baik

menerbitkan IUP, merevisi, mencabut maupun memindahkan pemegang IUP.

"Itu artinya kewenangan provinsi sudah tidak ada lagi. Disitu maksud kami Gubernur keliru,"cetusnya.

Dengan begitu, sambungnya maka DPMPTSP membuat telaah staf guna membatalkan surat penyampaian dari Gubernur tersebut.

Adapun, 13 IUP yang diduga palsu itu tersebar di 3  Kabupaten khususnya di Pulau Halmahera. 

Antara lain Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim ) terdapat 10 IUP

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved