Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IUP

Rekomendasi 13 IUP dari Gubernur Abdul Gani Kasuba Dianggap Keliru

DPMPTSP Menyebut Gubernur Maluku Utara keliru mengeluarkan rekomendasi IUP

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan. Rabu (9/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (

DPMPTSP ) Maluku Utara, Bambang Hermawan menyebut rekomendasi yang dikeluarkan

Gubernur  KH Abdul Gani Kasuba yang ditujukan pada Kementerian ESDM untuk memasukan

13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia ( MODI ) dan

Minerba One Map Indonesia ( MOMI ) adalah sebuah kekeliruan fatal.

Sebab menurut Bambang, setelah berlakunya undang-undang ( UU ) nomor 3 tahun 2020

perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka

kewenangan Provinsi otomatis tidak ada lagi baik itu  menerbitkan IUP, merevisi, mencabut

maupun memindahkan pemegang IUP.

Baca juga: Ruas Jalan Samping Kantor Gubernur Maluku Utara Nyaris Roboh

Baca juga: Kejati Tepis Isu Pembatalan 13 IUP, Richard: Itu Semua Tidak Benar

"Disini kami anggap Gubernur keliru. sehingga DPMPTSP menelaah untuk membatalkan surat penyampaian bukan membatalkan IUP-nya. IUP-nya berproseslah sesuai hukum yang berlaku. Intinya Gubernur sudah tidak punya kewenangan," jelas Bambang, Rabu (9/2/2022).

Seharusnya, kata Bambang, yang punya kewenangan untuk meneruskan permohonan IUP

kepada Pemerintah Pusat adalah DPMPTSP. Karena itu, Gubernur tidak boleh merekomendasikan untuk dimuat dalam MODI maupun MOMI.

" Kesalahannya apa, kesalahannya karena Gubernur merekomendasikan untuk memuat di dalam MODI dan MOMI Itu tidak boleh," tutup Bambang.

(Tribunternate.com/Randi Basri)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved