IUP
Rekomendasi 13 IUP dari Gubernur Abdul Gani Kasuba Dianggap Keliru
DPMPTSP Menyebut Gubernur Maluku Utara keliru mengeluarkan rekomendasi IUP
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
DPMPTSP ) Maluku Utara, Bambang Hermawan menyebut rekomendasi yang dikeluarkan
Gubernur KH Abdul Gani Kasuba yang ditujukan pada Kementerian ESDM untuk memasukan
13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia ( MODI ) dan
Minerba One Map Indonesia ( MOMI ) adalah sebuah kekeliruan fatal.
Sebab menurut Bambang, setelah berlakunya undang-undang ( UU ) nomor 3 tahun 2020
perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka
kewenangan Provinsi otomatis tidak ada lagi baik itu menerbitkan IUP, merevisi, mencabut
maupun memindahkan pemegang IUP.
Baca juga: Ruas Jalan Samping Kantor Gubernur Maluku Utara Nyaris Roboh
Baca juga: Kejati Tepis Isu Pembatalan 13 IUP, Richard: Itu Semua Tidak Benar
"Disini kami anggap Gubernur keliru. sehingga DPMPTSP menelaah untuk membatalkan surat penyampaian bukan membatalkan IUP-nya. IUP-nya berproseslah sesuai hukum yang berlaku. Intinya Gubernur sudah tidak punya kewenangan," jelas Bambang, Rabu (9/2/2022).
Seharusnya, kata Bambang, yang punya kewenangan untuk meneruskan permohonan IUP
kepada Pemerintah Pusat adalah DPMPTSP. Karena itu, Gubernur tidak boleh merekomendasikan untuk dimuat dalam MODI maupun MOMI.
" Kesalahannya apa, kesalahannya karena Gubernur merekomendasikan untuk memuat di dalam MODI dan MOMI Itu tidak boleh," tutup Bambang.
(Tribunternate.com/Randi Basri)