Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IUP

Rekomendasi 13 IUP dari Gubernur Abdul Gani Kasuba Dianggap Keliru

DPMPTSP Menyebut Gubernur Maluku Utara keliru mengeluarkan rekomendasi IUP

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan. Rabu (9/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (

DPMPTSP ) Maluku Utara, Bambang Hermawan menyebut rekomendasi yang dikeluarkan

Gubernur  KH Abdul Gani Kasuba yang ditujukan pada Kementerian ESDM untuk memasukan

13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia ( MODI ) dan

Minerba One Map Indonesia ( MOMI ) adalah sebuah kekeliruan fatal.

Sebab menurut Bambang, setelah berlakunya undang-undang ( UU ) nomor 3 tahun 2020

perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka

kewenangan Provinsi otomatis tidak ada lagi baik itu  menerbitkan IUP, merevisi, mencabut

maupun memindahkan pemegang IUP.

Baca juga: Ruas Jalan Samping Kantor Gubernur Maluku Utara Nyaris Roboh

Baca juga: Kejati Tepis Isu Pembatalan 13 IUP, Richard: Itu Semua Tidak Benar

"Disini kami anggap Gubernur keliru. sehingga DPMPTSP menelaah untuk membatalkan surat penyampaian bukan membatalkan IUP-nya. IUP-nya berproseslah sesuai hukum yang berlaku. Intinya Gubernur sudah tidak punya kewenangan," jelas Bambang, Rabu (9/2/2022).

Seharusnya, kata Bambang, yang punya kewenangan untuk meneruskan permohonan IUP

kepada Pemerintah Pusat adalah DPMPTSP. Karena itu, Gubernur tidak boleh merekomendasikan untuk dimuat dalam MODI maupun MOMI.

" Kesalahannya apa, kesalahannya karena Gubernur merekomendasikan untuk memuat di dalam MODI dan MOMI Itu tidak boleh," tutup Bambang.

(Tribunternate.com/Randi Basri)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved