Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik 13 IUP

Adu Persepsi, DPMPTSP vs Kejati Terkait Legalitas 13 Izin Tambang di Maluku Utara, Siapa Yang Benar?

Kejati Malut menyebut 13 Izin Tambang di Maluku Utara sudah sesuai prosedur.DPMPTSP menilai Gubernur Abdul Gani Kasuba keliru karena melanggar aturan

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yasim Mujair
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara, Richard Sinaga. Jumat (11/2/2022) 

Sebab, ketika berlakunya Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang

Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan Provinsi secara otomatis sudah tidak ada lagi, baik

menerbitkan IUP, merevisi, mencabut maupun memindahkan pemegang IUP.

"Itu artinya kewenangan provinsi sudah tidak ada lagi. Disitu maksud kami Gubernur keliru,"cetusnya.

Dengan begitu, sambungnya maka DPMPTSP membuat telaah staf guna membatalkan surat penyampaian dari Gubernur tersebut.

(Tribunternate.com/Yasim Mujair/Randi Basri)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved