Polemik 13 IUP
Adu Persepsi, DPMPTSP vs Kejati Terkait Legalitas 13 Izin Tambang di Maluku Utara, Siapa Yang Benar?
Kejati Malut menyebut 13 Izin Tambang di Maluku Utara sudah sesuai prosedur.DPMPTSP menilai Gubernur Abdul Gani Kasuba keliru karena melanggar aturan
Editor:
Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yasim Mujair
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara, Richard Sinaga. Jumat (11/2/2022)
Sebab, ketika berlakunya Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan Provinsi secara otomatis sudah tidak ada lagi, baik
menerbitkan IUP, merevisi, mencabut maupun memindahkan pemegang IUP.
"Itu artinya kewenangan provinsi sudah tidak ada lagi. Disitu maksud kami Gubernur keliru,"cetusnya.
Dengan begitu, sambungnya maka DPMPTSP membuat telaah staf guna membatalkan surat penyampaian dari Gubernur tersebut.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair/Randi Basri)