Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik 13 IUP

Adu Persepsi, DPMPTSP vs Kejati Terkait Legalitas 13 Izin Tambang di Maluku Utara, Siapa Yang Benar?

Kejati Malut menyebut 13 Izin Tambang di Maluku Utara sudah sesuai prosedur.DPMPTSP menilai Gubernur Abdul Gani Kasuba keliru karena melanggar aturan

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yasim Mujair
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara, Richard Sinaga. Jumat (11/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara, Dade Iskandar melalui Kasi Penkum Richard Sinaga

menyebut 13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) sebagaimana rekomendasi Gubernur KH Abdul Gani Kasuba ke

Kementrian ESDM pada November 2021 lalu sudah sesuai prosedur.

Sebab, proses penyusunan rekomendasi, Kejaksaan juga dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Legal

Opinion (LO) termasuk melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ).

"Rekomendasi itu disusun melalui pengkajian bersama dengan beberapa instansi. Sehingga keputusannya kami anggap sudah

sesuai dengan perundang undangan,"ungkap Richard. Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Ada 13 Izin Tambang di Maluku Utara Diduga Palsu, Terungkap, Direkomendasikan Gubernur

Baca juga: Rekomendasi 13 IUP dari Gubernur Abdul Gani Kasuba Dianggap Keliru

Tahapan penyusunannya sendiri kata dia, mulai dari analisis yuridis, penelitian, wawancara,

mendengarkan pemaparan serta  alasan-alasan yang diajukan oleh Dinas ESDM Maluku Utara.

Setelah itu, dicocokan lalu disajikan sesuai  ketentuan perundang-undangan.

"Memang ada temuan tapi itu bukan permasalahan hukum. Hanya, menyangkut pengadministrasian dan itu diluar kemampuan perusahan,"katanya.

Nah dari situ kemudian disimpulkan bahwa terhadap 13 IUP  dianggap layak dari aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan berinvestasi di bidang pertambangan.

"Jadi baik itu dokumen termasuk legal standing tidak ada masalah. Itu sebabnya Gubernur sampaikan ke Kementerian ESDM sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba,"terangnnya.

Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan. (Tribunternate.com/Randi Basri)

Menarikanya, persepsi tentang keabsahan 13 IUP dari Kejaksaan dengan Kepala DPTMPTSP Maluku Utara Bambang Hermawan.

Menurutnya, rekomendasi Gubernur tentang 13 IUP untuk diinput dalam MODI dan MOMI adalah keliru karena bertentangan dengan aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved