JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Kontroversi, Kemenaker Sebut Manfaatnya Memang untuk Masa Depan
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.
TRIBUNTERNATE.COM - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan pro dan kontra.
Dalam aturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT bisa cair saat usia 56 tahun.
Aturan tersebut menuai kontroversi dan dikritik oleh banyak pihak.
Terlebih, dari kaum buruh yang menganggap harus menunggu selama bertahun-tahun untuk mencairkan dana jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.
"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, jaminan hari tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," ujar Dita, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (13/2/2022).
Dita menyampaikan, bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Sementara, JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.
Baca juga: Ada Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, KSPI Desak Jokowi Copot Menaker RI Ida Fauziyah
Baca juga: JHT Baru Bisa Cair pada Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana
Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.
"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda."
"Maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan."
"Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelas Dita.
Kontroversi JHT
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini ialah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).