Ada Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, KSPI Desak Jokowi Copot Menaker RI Ida Fauziyah
Presiden Jokowi dapat menempatkan seorang Menteri Ketenagakerjaan dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh, tetapi tidak terafiliasi dengan parpol
TRIBUNTERNATE.COM - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang mana uang JHT dapat cair saat usia pensiun 56 tahun, menuai kritikan.
Terkait peraturan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker).
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal dalam diskusi virtual, Sabtu (12/2/2022).
Dia menegaskan, Presiden Jokowi dapat menempatkan seorang Menteri Ketenagakerjaan dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh, tetapi jangan orang terafiliasi dengan partai politik.
Baca juga: Aksi Kontroversial Puan Maharani: Matikan Mic saat Rapat hingga Mengeluh Tak Disambut Gubernur
Baca juga: JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Kritikan: KSPI Sebut Kejam bagi Buruh, Petisi Penolakan pun Muncul

"Pengusaha kan paham dunia kerja, serikat pekerja juga. Carilah pengusaha yang bisa jaga keseimbangan, antara kepentingan buruh dan pengusaha, jangan politisi," papar Said.
Said mengaku dirinya tidak membenci sosok Ida Fauziyah, tetapi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya selalu mementingkan pengusaha, tidak memikirkan buruh.
"Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Tidak bosan-bosan dalam tanda pentik menindas dan bertindak tanpa hati, padahal kita baru dihantam PP Nomor 36/2021 dalam pengupahan," ujar Said Iqbal.
ASPEK Duga Kas BPJS Ketenagakerjaan Kering
Terkait kontroversi aturan JHT ini Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga BPJS Ketenagakerjaan sedang mengalami keterbatasan dana, sehingga pencairan uang jaminan hari tua (JHT) hanya bisa pada usia pensiun 56 tahun.
Baca juga: JHT Baru Bisa Cair pada Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, penerapan paksa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diduga BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.
"Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, Permenaker tersebut jelas merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, karena JHT itu adalah hak pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," sambung Mirah.
Mirah menjelaskan, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan, dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar pemberi kerja atau perusahaan.
“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja, karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja," paparnya.