Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan, Apa Alasannya?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, pengumuman identitas, dan kebiri kimia.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Sebelumnya, kasus rudapaksa Herry Wirawan ini terkuak pada Desember 2021.

Herry Wirawan memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus di pesantren.

Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.

Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.

Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.

Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved