Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Penegakan Hukum Harus Dilakukan
Ekspresi Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati seketika berubah saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti menyebut Herry seharusnya belum bisa lega.
Karena vonis dari hakim itu belum inkrah.
Untuk diketahui, putusan inkracht atau inkrah adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan
"Kami KPAI menghargai keputusan hakim. Ini kan belum inkrah. Bagi kami penegakan hukum harus dilakukan," pungkas Retno Listyarti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas tv.
Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Tetap Berharap Ia Dihukum Mati
Baca juga: Nasib Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Hukuman Mati Dikabulkan
Lebih lanjut, Retno Listyarti pun meminta majelis hakim memerhatikan nasib para korban Herry Wirawan.
"Kalau sudah dilakukan proses hukum ini, lalu anak-anak korban dapat apa ? Kan itu yang harus dikedepankan. Karena anak-anak korban ini ada dua, korban langsung yang dipaksa melakukan hubungan badan sampai hamil, kedua kan anak-anak yang dilahirkan," imbuh Retno Listyarti.

Diakui Retno Listyarti, para korban sang guru cabul itu tengah mengalami kesulitan hidup.
"Mereka melanjutkan hidup agak sulit. Karena ada beberapa anak yang sudah sekolah dan sudah pindah sekolah. Tapi kasus ini viral, dan diketahui sekolah kalau anak ini sudah melahirkan, (korban) dikeluarkan. Harusnya dia tetap punya hak untuk melanjutkan pendidikan," ujar Retno Listyarti.
Herry Wirawan Tak Membantah Kesaksian Korban
Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.