Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Penegakan Hukum Harus Dilakukan

Ekspresi Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati seketika berubah saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022) - Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.  

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti menyebut Herry seharusnya belum bisa lega.

Karena vonis dari hakim itu belum inkrah.

Untuk diketahui, putusan inkracht atau inkrah adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan

"Kami KPAI menghargai keputusan hakim. Ini kan belum inkrah. Bagi kami penegakan hukum harus dilakukan," pungkas Retno Listyarti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas tv.

Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Tetap Berharap Ia Dihukum Mati

Baca juga: Nasib Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Hukuman Mati Dikabulkan

Lebih lanjut, Retno Listyarti pun meminta majelis hakim memerhatikan nasib para korban Herry Wirawan.

"Kalau sudah dilakukan proses hukum ini, lalu anak-anak korban dapat apa ? Kan itu yang harus dikedepankan. Karena anak-anak korban ini ada dua, korban langsung yang dipaksa melakukan hubungan badan sampai hamil, kedua kan anak-anak yang dilahirkan," imbuh Retno Listyarti.

FOTO Ekspresi Lega Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia saat di Persidangan Hari Ini, Selasa (15/2/2022)
FOTO Ekspresi Lega Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia saat di Persidangan Hari Ini, Selasa (15/2/2022) (Youtube channel Kompas tv)

Diakui Retno Listyarti, para korban sang guru cabul itu tengah mengalami kesulitan hidup.

"Mereka melanjutkan hidup agak sulit. Karena ada beberapa anak yang sudah sekolah dan sudah pindah sekolah. Tapi kasus ini viral, dan diketahui sekolah kalau anak ini sudah melahirkan, (korban) dikeluarkan. Harusnya dia tetap punya hak untuk melanjutkan pendidikan," ujar Retno Listyarti.

Herry Wirawan Tak Membantah Kesaksian Korban

Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.

Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan. 

Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022). 

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved