Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis yang Dijatuhkan pada Herry Wirawan

Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) - Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022). 

Di samping itu, Taufiq juga menilai hakim terlalu ringan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Herry.

Menurut dia, Herry juga pantas diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

"Menurut saya hukuman terhadap ustadz gadungan tersebut terlalu ringan, karena dilakukan di lembaga pendidikan agama."

"Seharusnya hakim memperberat vonis dengan tambahan vonis hukuman kebiri," tutur Direktur LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Taufiq menyayangkan aksi bejat Herry dilakukan pada pondok pesantren.

Dikatakannya, Herry sebagai pimpinan lembaga pendidikan pesantren semestinya memberi contoh yang baik pada publik.

"Pondok pesantren seharusnya memberikan contoh yg baik bagi masyarakat, karena masyarakat mempercayakan anak-anaknya untuk belajar agama di pesantren," katanya.

Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan

Diketahui, vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Lalu, apa pertimbangan hakim tak kabulkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan?

Dikutip dari Kompas TV, majelis hakim menolak menjatuhi vonis hukuman mati pada Herry karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup (KompasTV)

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Kecewa

Baca juga: Selain Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini 6 Putusan Hakim Lainnya terhadap Herry Wirawan

Di samping itu, dari pembelaan Herry, dirinya juga merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap hakim ketua saat sidang vonis.

Sementara soal hukuman kebiri kimia, majelis hakim menjelaskan kebiri kimia tak bisa dilaksanakan jika terdakwa dihukum mati maupun penjara seumur hidup.

Aturan itu tercantum pada pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved