Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis yang Dijatuhkan pada Herry Wirawan
Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang vonis digelar pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Dalam sidang itu, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya.
Majelis hakim pun menjatuhi vonis penjara seumur hidup pada Herry.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur hakim ketua saat membaca putusan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Lantas apa yang dimaksud penjara seumur hidup?
Advokat sekaligus Managing Partner TNP Law Firm, Taufiq Nugroho mengatakan penjara seumur hidup tercantum dalam pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan maksud penjara seumur hidup adalah terpidana dihukum penjara selama masih hidup.
Sehingga, terpidana akan terus mendekam di penjara sampai ia meninggal.
"Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal."
"Jadi tidak hanya sebatas usia atau dibatasi 20 tahun. Namun sampai terpidana meninggal dunia, akan terus berada dalam penjara," ucap Taufiq saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil
Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Penegakan Hukum Harus Dilakukan
Taufiq menjelaskan, pidana seumur hidup hanya diberikan pada tindak pidana yang sudah terbukti memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.
Selain itu, tindak pidana itu juga terbukti memberi dampak besar bagi berbagai pihak.
"Dalam hal ini perbuatan Herry Wirawan saya kira sudah masuk dalam kategori tersebut."
"Dimana perbuatan dilakukan dalam lingkup pondok pesantren, dilakukan berulang-ulang dan korbannya lebih dari satu," jelas dia.