Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis yang Dijatuhkan pada Herry Wirawan

Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) - Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022). 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim ketua, dikutip dari Tribun Jabar.

Daftar Lengkap Putusan Hakim pada Herry Wirawan

Berikut daftar putusan hakim pada atas kasus asusila Herry Wirawan, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Daryono/Faryyanida Putwiliani, Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman )(Kompas TV/Danang Suryo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis Hukuman yang Dijatuhi pada Herry Wirawan
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved