JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Dirut BP Jamsostek Bantah Isu BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana
Direktur Utama BP Jamsostek mengklaim likuiditas dana jaminan hari tua (JHT) mencukupi untuk membayarkan klaim-klaim yang ada.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun masih belum berakhir.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan JHT pada usia 56 tahun pun memancing berbagai macam spekulasi, di antaranya adalah kurangnya dana yang dialami BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Hal ini pun mendapat tanggapan langsung dari Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo.
Anggoro membantah pihaknya tidak bisa membayar klaim peserta pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia juga menepis soal isu terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena BPJS Ketenagakerjaan (TK) tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim JHT peserta.
Ia mengklaim, likuiditas dana jaminan hari tua (JHT) mencukupi untuk membayarkan klaim-klaim yang ada.
Baca juga: Naik Rp1 Juta, Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Jadi Rp45 Juta
Baca juga: Bakal Maju Pilpres 2024? Erick Thohir: Lebih Baik Fokus Kerja, Garis Tangan Tidak Ada yang Tahu
Baca juga: Fakta-fakta Koboi Pondok Indah Todongkan Senjata ke Tukang Bangunan: Terganggu Suara Renovasi Rumah
"Sebagai gambaran 2021 dana program JHT Rp 372.5 triliun pada tahun 2021 total investasi dari pengelolaan dana tersebut Rp 24 triliun," ujar Anggoro saat diskusi daring, Rabu (16/2/2022).
Ia memaparkan, iuran JHT yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan di 2021 mencapai Rp 51 triliun.
Sementara, pembayaran klaimnya mencapai Rp 37 triliun.
"Kalau kita lihat angka tersebut, kita bisa melihat sebagian besar klaim kita bayarkan berasal dari investasi. Artinya, dana JHT Rp 372,5 triliun berkembang baik dan tidak terganggu pembayaran klaim. Ini gambaran situasi dana kelola BPJS TK," tutur Anggoro.
Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu, menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK.
Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil
Baca juga: Kalina Ocktaranny Menyesal Tak Dengarkan Putranya: Azka Senang Aku Cerai dari Vicky Prasetyo
Dirjen Kemnaker Sebut Iuran Buruh Dikelola BP Jamsostek untuk Program Investasi Tidak Liar
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan iuran buruh yang dikelola oleh BP Jamsostek boleh dimasukkan ke dalam program investasi.