Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil

Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwatinya menjadi perbincangan publik.

Perbuatan bejat Herry Wirawan itu dinilai tidak manusiawi dan merusak masa depan korban dan keluarga mereka.

Kini, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar Selasa (15/2/2022) hari ini.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan pun mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry hukuman mati.

Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.

"Pada hemat saya putusan sudah tepat dan adil, pidana seumur hidup adalah pidana yang sangat berat," kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Polemik Tanah di Desa Wadas, Seknas Ganjar Pranowo: Ada Pihak yang Sengaja Mempolitisir

Baca juga: Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat, Formappi Sebut DPR Arogan, Ini Kronologinya

Baca juga: Ditanya Soal Maju Pilpres 2024, AHY: Masih Terlalu Dini, Saya Masih Dapat Amanah Benahi Partai

Tak hanya itu, Agustinus juga menyatakan, putusan majelis hakim PN Bandung juga sudah setara dengan apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Maka kata dia, dengan putusan dari hakim, terdakwa yang melakukan aksi bejat terhadap beberapa santrinya itu akan mendekam di balik jeruji besi hingga akhir hayatnya.

"Setara dengan kejahatannya yang juga sangat serius. Terpidana akan menjalani pidana penjara hingga akhir hayatnya," tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved