Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil
Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwatinya menjadi perbincangan publik.
Perbuatan bejat Herry Wirawan itu dinilai tidak manusiawi dan merusak masa depan korban dan keluarga mereka.
Kini, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar Selasa (15/2/2022) hari ini.
Vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan pun mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry hukuman mati.
Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.
"Pada hemat saya putusan sudah tepat dan adil, pidana seumur hidup adalah pidana yang sangat berat," kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Polemik Tanah di Desa Wadas, Seknas Ganjar Pranowo: Ada Pihak yang Sengaja Mempolitisir
Baca juga: Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat, Formappi Sebut DPR Arogan, Ini Kronologinya
Baca juga: Ditanya Soal Maju Pilpres 2024, AHY: Masih Terlalu Dini, Saya Masih Dapat Amanah Benahi Partai
Tak hanya itu, Agustinus juga menyatakan, putusan majelis hakim PN Bandung juga sudah setara dengan apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Maka kata dia, dengan putusan dari hakim, terdakwa yang melakukan aksi bejat terhadap beberapa santrinya itu akan mendekam di balik jeruji besi hingga akhir hayatnya.
"Setara dengan kejahatannya yang juga sangat serius. Terpidana akan menjalani pidana penjara hingga akhir hayatnya," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.