Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Tuai Kritikan, Dinilai Konyol dan Mengada-ada

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti mengatakan optimalisasi BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah tidak bisa diterima.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ILUSTRASI - Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Kebijakan yang menyebut BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah ini pun menuai kritikan dari anggota DPR dan pengamat. 

Menurutnya, selaku pembantu presiden, Sofyan seharusnya memberi masukan kepada presiden bukan bersikap seolah tidak ada masalah.

“Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” kata Luqman.

Baca juga: UU IKN Resmi Ditandatangani Jokowi, Menteri PPN: Lapangan Kerja Terbuka untuk Masyarakat Lokal

Baca juga: Resmi Ditandatangani Joko Widodo, Ini 9 Aturan Turunan UU IKN yang Sedang Disusun

Mengada-ada

Selain dari DPR, kritik pun juga datang dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah adalah aturan yang mengada-ada.

“Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan,” ujar Trubus pada Jumat (18/2/2022).

Selain itu Trubus juga mengatakan optimalisasi BPJS Kesehatan sebagai landasan syarat untuk jual beli tanah juga tidak bisa diterima.

Seharusnya, menurut Trubus, pemerintah seharusnya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya untuk menarik masyarakat menjadi peserta, bukan malah memaksa BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

“Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS,” jelasnya.

Akibatnya, Trubus menganggap adanya kewajaran apabila masyarakat menduga-duga adanya kebijakan ini dalam rangka untuk membiayai proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

“Di sini kemudian kementerian/lembaga atau anak buahnya ini mencari celah untuk membantu setidak-tidaknya membantu kebijakan presiden, jadi arahnya ke sana, bisa saja dibaca seperti itu,” pungkas Trubus.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Pengamat soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Dinilai Konyol dan Mengada-ada

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved