Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi Ditandatangani Joko Widodo, Ini 9 Aturan Turunan UU IKN yang Sedang Disusun

Setidaknya, ada sembilan aturan turunan dari UU IKN yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.

Nyoman Nuarta via Tribunnews.com
Desain final Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. 

TRIBUNTERNATE.COM - Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, aturan-aturan turunan dari UU IKN saat ini sedang dalam masa penyusunan.

Penyusunan aturan turunan UU IKN dilakukan oleh tim dari lintas kedeputian KSP yang telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Terkait hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) pun memberikan penjelasan.

Tenaga ahli utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan, koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.

Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Setidaknya, ada sembilan aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.

"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Pikir-pikir Dulu Ajukan Banding untuk Vonis 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: Daftar 10 Jurusan yang Sepi Peminat di UGM, UI, dan UNY, Simak Daya Tampung dan Keketatannya

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf dan Mengaku Salah

Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud: Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam UU IKN, hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).

Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.

Baca juga: Jokowi Bakal Kemah di Titik Nol IKN Nusantara, Ada Apa dengan Titik Nol? Ini Kata Bappenas

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini Pastikan Pemerintah Terus Jalankan Pembangunan Ibu Kota Baru

Baca juga: Tokoh Masyarakat Adat Kalimantan Timur Temui Jokowi, Dukung Pembangunan IKN Nusantara

Nantinya aturan itu akan digabung dengan:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved