Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara dan Syaratnya, Bisa Lewat Online

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun, berikut cara dan syaratnya, pencairan bisa via online.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum memasuki usia 56 tahun. 

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal

5. Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi
    kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
    (siapkan berkas asli)

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir

Baca juga: Soal Aturan Baru JHT, Puan: Harus Dipertimbangkan Matang-matang, Jangan Ada Pihak yang Dirugikan

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Lengkap

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun di Kantor Cabang

Selain dengan cara online, mencairkan JHT juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ini caranya:

1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal

5. Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan

6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean

7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir

(TribunTernate.com/Ron)(Kontan.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved