Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara dan Syaratnya, Bisa Lewat Online

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun, berikut cara dan syaratnya, pencairan bisa via online.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum memasuki usia 56 tahun. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum memasuki usia 56 tahun berikut ini.

Sebelumnya pada 11 Februari 2022, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yakni pemberian manfaat hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat JHT yang berupa uang tunai baru akan dibayarkan sekaligus kepada peserta saat peserta sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Selain tiga syarat itu, JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan oleh peserta yang sudah tidak lagi tinggal atau bekerja di Indonesia dan menjadi warga negara asing (WNA).

Meski sudah diundangkan pada 4 Februari 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut baru akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Permenaker No 2 Tahun 2022 memang tidak menyebutkan tentang JHT yang dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Namun, penerapan Permenaker No 2 Tahun 2022 akan tetap berkaitan dengan aturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah, Komisi II DPR RI: Apa Hubungannya?

Baca juga: JHT Baru Bisa Cair pada Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana

PP tersebut mengatur tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan dalam aturan tersebut disebutkan bahwa JHT bisa dicairkan sebagian oleh peserta sebelum memasuki usia 56 tahun.

Bab IV Pasal 22 ayat 4 dan 5 Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 menyebutkan bahwa JHT bisa diberikan sebagian apabila peserta telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Jumlah sebagian tersebut paling banyak adalah 30 persen dari total jumlah JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.

Namun jika bukan untuk keperluan kepemilikan rumah, JHT bisa dicairkan paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Tribun Pekanbaru)

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun secara Online

Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun bisa dilakukan secara online melalui laman ww.bpjsketenagakerjaan.co.id tanpa harus datang ke kantor cabang. Ini caranya:

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved