Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Lengkap

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor, ini cara dan tahapannya.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Dalam foto: Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Sejak virus corona menyebar ke seluruh dunia, kontak fisik antar manusia pun dikurangi demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Hal tersebut juga dilakukan oleh lembaga pelayanan publik seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kini, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan pelayanan Lapak Asik.

Lapak Asik adalah pelayanan tanpa kontak fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Syarat dan ketentuan

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk memenuhi salah satu syarat berikut:

1. Telah mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Meninggal dunia

4. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

    Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

    a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.

    b. Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved