Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

8 Layanan Publik Wajib Menyertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Urus Paspor hingga Jual-Beli Tanah

Masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

KompasTV
ILUSTRASI kartu BPJS Kesehatan 

5. Izin usaha

Masyarakat yang akan mengajukan izin usaha pun harus memiliki BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

6. Kredit Usaha Rakyat

Masyarakat umum yang akan mengajukan kredit usaha rakyat harus memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini karena instruksi presiden meminta agar peserta penerima kredit usaha rakyat adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

7. Santri

Instruksi Presiden juga meminta Menteri Agama untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Itu berarti mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati harus peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

8. Sekolah

Semua individu yang terlibat di lingkungan sekolah, baik itu peserta didik maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Sekolah atau satuan pendidikan yang masuk dalam instruksi presiden ini pun termasuk pendidikan formal maupun non-formal.

Nah, itu tadi daftar layanan publik yang akan segera menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasinya.

Tunggu informasi selanjutnya, kapan layanan publik tersebut di atas akan mulai mensyaratkan BPJS Kesehatan harus dilampirkan saat proses administrasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved