8 Layanan Publik Wajib Menyertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Urus Paspor hingga Jual-Beli Tanah
Masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru di mana BPJS Kesehatan kini menjadi syarat sejumlah layanan publik.
Itu artinya, masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sebab jika tidak, maka masyarakat akan kesulitan atau bahkan tidak bisa mengakses layanan publik yang dibutuhkan.
Adapun layanan publik yang pakai BPJS Kesehatan itu beragam, mulai dari pembuatan SIM hingga paspor.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Mencairkan Sebagian Dana JHT 10% atau 30% di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Dirut BPJS Beri Penjelasan Soal Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah
Kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan demi bisa menggunakan layanan publik itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken 6 Januari 2022.
Inpres itu menyebut sejumlah layanan publik yang mengharuskan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mulai dari jual beli tanah hingga pembuatan SIM.
Dilansir Kompas.com, berikut daftar layanan publik yang harus pakai syarat BPJS Kesehatan.
1. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Layanan publik pertama yang harus pakai BPJS Kesehatan adalah permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian.
Hal itu tertuang dalam angka 25 Inpres yang berbunyi, "melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
2. Jual beli tanah
Jual beli tanah adalah layanan publik berikutnya yang mensyaratkan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan hal tersebut.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.