Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

8 Layanan Publik Wajib Menyertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Urus Paspor hingga Jual-Beli Tanah

Masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

KompasTV
ILUSTRASI kartu BPJS Kesehatan 

Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.

3. Pembuatan paspor

Pembuatan paspor pun termasuk layanan publik yang harus pakai BPJS Kesehatan.

Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.

Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian

- Layanan izin tinggal terbatas baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Baca juga: Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Kondisi Terkini Herry Wirawan?

Baca juga: Gubernur Sumut Tanggapi Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deliserdang: Jangan Buat Gaduh

4. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah

Pendaftaran ibadah haji maupun umrah termasuk layanan publik yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Dalam instruksi presiden tertulis bahwa calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).

Akan tetapi, belum ada waktu pasti kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved