8 Layanan Publik Wajib Menyertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Urus Paspor hingga Jual-Beli Tanah
Masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.
3. Pembuatan paspor
Pembuatan paspor pun termasuk layanan publik yang harus pakai BPJS Kesehatan.
Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.
Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian
- Layanan izin tinggal terbatas baru
- Pemberian surat keterangan keimigrasian
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Baca juga: Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Kondisi Terkini Herry Wirawan?
Baca juga: Gubernur Sumut Tanggapi Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deliserdang: Jangan Buat Gaduh
4. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah
Pendaftaran ibadah haji maupun umrah termasuk layanan publik yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Dalam instruksi presiden tertulis bahwa calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
Akan tetapi, belum ada waktu pasti kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.