Terbang ke Manado, Penumpang yang Divaksin Dosis Pertama Maupun Kedua Wajib Sertakan PCR
Ada pemberlakuan khusus yang diterapkan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, tentang syarat penerbangan domestik.
Penulis: Munawir Taoeda |
TRIBUNTERNATE.COM - Ada pemberlakuan khusus yang diterapkan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, tentang syarat penerbangan domestik di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Yakni, penumpang yang menuju Kota Manado, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR untuk semua penerima vaksin, baik yang baru mendapat dosis pertama maupun sudah lengkap dengan dosis kedua.
Menurut Kordinator Wilayah Kerja Bandara Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Ternate, Muhajir, aturan tersebut diterapkan Pemerintah Daerah meskipun aturan yang berlaku saat ini tidak mencantumkan hal tersebut.
"Yang kita tahu di luar Jawa-Bali, hanya wajib menyertakan rapid test antigen untuk vaksin dosis pertama dan kedua. Kecuali menuju Jawa-Bali, yang wajib menyertakan hasil tes PCR untuk vaksin dosis pertama, dan rapid test antigen untuk vaksin dosis kedua," ungkapnya, Kamis (6/1/2022).
Alhasil, pihaknya terpaksa melakukan koordinasi dengan KKP di Manado, lantaran masih terdapat sejumlah penumpang yang belum tahu aturan itu.
"Kita langsung koordinasi dengan KKP di sana, apakah yang bersangkutan diizinkan berangkat atau tidak. Tapi setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan diberangkatkan," papar Muhajir.
(TribunTernate.com/Munawir Taoeda)