Pengeroyok Ketum KNPI Ditangkap: 2 Orang Pelaku Masih Buron, Sudah Ditetapkan Tersangka
Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, mereka beraksi setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial SS yang kini telah ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat eksekutor memiliki perannya masing-masing.
Tersangka berinisial H dan I yang masih buron memukul korban menggunakan batu dan helm.
Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni NA dan JT, menendang serta memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.

Barang Bukti
Diberitakan Tribunnews.com, dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejumlah barang bukti turut ditampilkan.
Di antaranya dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku penyerangan Haris.
Selain itu ada sejumlah ponsel dan jersey Timnas Indonesia berwarna merah yang dikenakan Haris Pertama saat dikeroyok oleh orang tak dikenal.
Ancaman Hukuman
Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yakni MS, JT, SS, dan A dipersangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2.
Adapun keempatnya terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.
Sementara, SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.

Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI
Sebelumnya, Haris Pertama membeberkan kronologi pengeroyokan dirinya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.