Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebelum Indonesia, Mesir & Arab Saudi Sudah Lebih Dulu Terapkan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid

Di Mesir dan Arab saudi, penggunaan pengeras suara di masjid harus diturunkan volumenya hingga sepertiga dari volume normal.

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi masjid - Sebelum Indonesia, Mesir dan Arab Saudi sudah menerapkan aturan pembatasan pengeras suara di masjid dan musala. 

Jauh sebelum Arab Saudi, Mesir sudah memberlakukan aturan terkait pembatasan pengeras suara di masjid.

Tercatat, Mesir mulai menerapkan pembatasan pengeras suara sejak 2018 lalu dengan alasan yang sama dengan Arab Saudi.

Melasir Egypt Today, pembatasan terkait pengeras suara ini karena banyaknya keluhan terkait dengan volume pengeras suara masjid yang dinilai terlalu besar.

“Keputusan melarang pengeras suara di dalam masjid tetap diberlakukan, khatib akan diinformasikan untuk mengikuti aturan kementerian terkait salat di bulan suci,” kata Kepala Bidang Keagamaan Kementerian Wakaf Mesir, Gaber Ta’e pada 2018 lalu.

Aturan ini pun mendapat dukungan penuh dari Universitas Al-Azhar. Bahkan, pihak Al-Azhar mengatakan, pengeras suara yang menganggu justru bertentangan dengan Islam.

Mohamed El Shahat el-Gendy dari Universitas Al-Azhar menyebut, Alquran menyuruh umat untuk melihat sekitar dan memperhatikannya.

Apalagi bila pengeras suara berada dalam area di mana terdapat rumah sakit maupun sejenisnya.

"Ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan, bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ucapnya.

Aturan di Indonesia Dikritik PKS, Didukung NU dan Muhammadiyah

Dukungan terkait aturan pembatasan pengeras suara di rumah ibadah datang dari PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyambut baik pedoman terkait penggunaan pengeras suara ini dan akan menggunakannya di masjid-masjid Muhammadiyah.

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain sembarangan dan tidak sembarang waktu,” kata Dadang pada Senin (21/2/2022) dikutip dari Kompas TV.

Selain itu, Dadang juga bercerita aturan semacam ini pada dasarnya sudah dilakukan di masjid-masjid Muhammadiyah dan relatif disiplin terkait penggunaan pengeras suara, baik di luar maupun di dalam masjid.

“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja,” tuturnya.

Sementara menurut NU, aturan pengeras ini dalam penerapannya jangan menjadi aturan yang kaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved