Sebelum Indonesia, Mesir & Arab Saudi Sudah Lebih Dulu Terapkan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid
Di Mesir dan Arab saudi, penggunaan pengeras suara di masjid harus diturunkan volumenya hingga sepertiga dari volume normal.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa mendukung Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Zulfa mengatakan PBNU sepakat selama tidak ada larangan total bagi penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
Menurutnya, pedoman ini dibuat untuk menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat.
Baca juga: Panduan Kemenag RI tentang Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar dan Mushala
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Ditempatkan di Uni Emirat Arab, Ini Syarat dan Jadwalnya
"Selama tidak melarang total penggunaan pengeras suara masjid dan musala, prinsipnya PBNU sepakat dengan surat edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut, untuk kenyamanan dan kemaslahatan masyarakat," ucap Zulfa kepada Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Meski begitu, Zulfa meminta agar Kementerian Agama melakukan sosialisasi dengan masif.
Hal ini, menurutnya, perlu dilakukan agar tidak ada penolakan dari masyarakat yang tak membaca secara pedoman ini secara mendalam.
"Kemenag sebaiknya menyosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut," ujar Zulfa.
Kemudian, dukungan dinyatakan oleh MUI terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala ini.
Hal tersebut dikarenakan aturan sudah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaran aktivitas ibadah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam.
“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya, dikutip dari laman MUI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Diberlakukan di Arab Saudi dan Mesir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ibadah-shalat-masjid-puasa-ramadhan-malam.jpg)