Sebelum Indonesia, Mesir & Arab Saudi Sudah Lebih Dulu Terapkan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid
Di Mesir dan Arab saudi, penggunaan pengeras suara di masjid harus diturunkan volumenya hingga sepertiga dari volume normal.
TRIBUNTERNATE.COM - Aturan mengenai pembatasan pengeras suara di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) rupanya menuai kontroversi.
Diketahui sebelumnya, Kemenag mengeluarkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diwujudkan dalam Surat Edaran Menag (SE Menag) Nomor 05/2022.
Aturan baru dari Kemenag ini pun mengundang beragam komentar dari publik, ada yang pro dan juga ada yang kontra.
Namun demikian, ternyata Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan pembatasan pada pengeras suara di rumah ibadah.
Negara-negara Muslim lainnya, seperti Arab Saudi dan Mesir sudah lebih dulu menerapkan aturan tentang pembatasan volume pengeras suara rumah ibadah.
Arab Saudi
Pada Juni 2021, Arab Saudi secara resmi mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan suara di masjid dan musala.
Surat edaran itu menjelaskan terkait pembatasan pengeras suara yang diperbolehkan untuk syiar keagamaan.
Arab Saudi sendiri saat ini memiliki kurang lebih 98 ribu masjid yang tersebar di seantero wilayah Kerajaan Arab.
Melansir Saudi Gazette, dalam aturan itu disebutkan bahwa pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah saja.
Selain itu, penggunaan pengeras suara harus diturunkan volumenya hingga sepertiga dari volume biasanya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh pada 23 Mei 2021.
Alasan pembatasan pengeras suara tersebut adalah karena suara azan yang keras disinyalir akan menganggu mereka yang sedang sakit, khususnya yang berada dalam radius suara dari masjid tersebut.
Hal ini diperkuat dengan beberapa fatwa ulama terkait ketidakbolehan menyuarakan azan dengan keras selain azan dan ikamah di negara tempat dua masjid suci umat Islam tersebut.
Baca juga: Menag Terbitkan Aturan soal Pengeras Suara Masjid, Komisi VIII DPR RI Singgung Kualitas Sound System
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dengan Dalih Sumbangan Masjid
Mesir
Jauh sebelum Arab Saudi, Mesir sudah memberlakukan aturan terkait pembatasan pengeras suara di masjid.
Tercatat, Mesir mulai menerapkan pembatasan pengeras suara sejak 2018 lalu dengan alasan yang sama dengan Arab Saudi.
Melasir Egypt Today, pembatasan terkait pengeras suara ini karena banyaknya keluhan terkait dengan volume pengeras suara masjid yang dinilai terlalu besar.
“Keputusan melarang pengeras suara di dalam masjid tetap diberlakukan, khatib akan diinformasikan untuk mengikuti aturan kementerian terkait salat di bulan suci,” kata Kepala Bidang Keagamaan Kementerian Wakaf Mesir, Gaber Ta’e pada 2018 lalu.
Aturan ini pun mendapat dukungan penuh dari Universitas Al-Azhar. Bahkan, pihak Al-Azhar mengatakan, pengeras suara yang menganggu justru bertentangan dengan Islam.
Mohamed El Shahat el-Gendy dari Universitas Al-Azhar menyebut, Alquran menyuruh umat untuk melihat sekitar dan memperhatikannya.
Apalagi bila pengeras suara berada dalam area di mana terdapat rumah sakit maupun sejenisnya.
"Ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan, bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ucapnya.
Aturan di Indonesia Dikritik PKS, Didukung NU dan Muhammadiyah
Dukungan terkait aturan pembatasan pengeras suara di rumah ibadah datang dari PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyambut baik pedoman terkait penggunaan pengeras suara ini dan akan menggunakannya di masjid-masjid Muhammadiyah.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain sembarangan dan tidak sembarang waktu,” kata Dadang pada Senin (21/2/2022) dikutip dari Kompas TV.
Selain itu, Dadang juga bercerita aturan semacam ini pada dasarnya sudah dilakukan di masjid-masjid Muhammadiyah dan relatif disiplin terkait penggunaan pengeras suara, baik di luar maupun di dalam masjid.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja,” tuturnya.
Sementara menurut NU, aturan pengeras ini dalam penerapannya jangan menjadi aturan yang kaku.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa mendukung Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Zulfa mengatakan PBNU sepakat selama tidak ada larangan total bagi penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
Menurutnya, pedoman ini dibuat untuk menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat.
Baca juga: Panduan Kemenag RI tentang Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar dan Mushala
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Ditempatkan di Uni Emirat Arab, Ini Syarat dan Jadwalnya
"Selama tidak melarang total penggunaan pengeras suara masjid dan musala, prinsipnya PBNU sepakat dengan surat edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut, untuk kenyamanan dan kemaslahatan masyarakat," ucap Zulfa kepada Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Meski begitu, Zulfa meminta agar Kementerian Agama melakukan sosialisasi dengan masif.
Hal ini, menurutnya, perlu dilakukan agar tidak ada penolakan dari masyarakat yang tak membaca secara pedoman ini secara mendalam.
"Kemenag sebaiknya menyosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut," ujar Zulfa.
Kemudian, dukungan dinyatakan oleh MUI terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala ini.
Hal tersebut dikarenakan aturan sudah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaran aktivitas ibadah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam.
“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya, dikutip dari laman MUI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Diberlakukan di Arab Saudi dan Mesir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ibadah-shalat-masjid-puasa-ramadhan-malam.jpg)