Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dengan Dalih 'Sumbangan Masjid'
Rahmat Effendi diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan kode 'untuk sumbangan masjid'.
TRIBUNTERNATE.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat.
Ia menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Tak sendirian, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 8 orang lainnya, di mana 5 di antaranya adalah pihak penerima suap.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
"Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL," lanjut Firli.
Sembilan tersangka itu antara lain Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan 4 tersangka lainnya ditetapkan selaku pemberi suap antara lain Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu saat Ditahan KPK
Baca juga: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Berikut Harta Kekayaannya, Total Rp6,38 Miliar
Firli juga membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Pepen hingga akhirnya menjadi tersangka suap.
Menurut Firli, kasus ini bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.
"Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp286,5 miliar," kata Firli.
Firli menjelaskan, ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp15 miliar.
"Atas proyek tersebut tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak," kata Firli.

Pepen diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Bahkan, Pepen disebut meminta suap dengan dalih "sumbangan masjid".
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.