Pasutri Diduga Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Diamankan, Sudah Jadi Tersangka
Para pelaku terduga penimbun minyak goreng kemudian diancam dengan UU perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.
Sehingga patut diduga, pelaku menjual minyak goreng tidak sesuai dengan harga ecerat tertinggi (HET).
Diketahui, pelaku merupakan seorang pedagang bahan pokok sembako.
Sehingga dengan adanya pengungkapan ini, Maruli berharap tidak ada lagi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Diharapkan tidak terjadi lagi kelangkaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok secara normal," ungkapnya.
Pasutri Jadi Tersangka
Sepasang suami istri yang menimbun minyak di Walantaka, Kota Serang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
"Kita sudah lakukan maraton pemeriksaan tadi malam sampai hari ini, dari 5 orang yang diamankan, sepasang suami istri selaku pemilik rumah," ujar Maruli pada awak media di kantornya, Rabu (23/2/2022).
Sepasang suami istri itu menjadi tersangka pelaku penyimpan dan penimbun barang pokok, melebihi batas maksimal.
Selain sepasang suami istri, pengendara mobil sebanyak 2 orang yang juga termasuk pembeli ikut diamankan.
"Kemudian satu orang penghuni rumah atau keponakan pemilik rumah," ucapnya.
"Hari ini sudah gelar kasusnya naik ke tahap penyidikan, hasil gelar sepakati sepasang suami istri kita tetapkan tersangka," terangnya.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti minyak sebanyak 9.600 liter yang diperoleh dari rumah tersangka pasutri.
Diduga, tersangka itu mengumpulkan minyak lebih dari dua minggu.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan Disperindagkop Kota Serang, untuk cari formula bagaimana atasi kelangkaan minyak.