Pasutri Diduga Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Diamankan, Sudah Jadi Tersangka
Para pelaku terduga penimbun minyak goreng kemudian diancam dengan UU perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.
"Termasuk grosir besar untuk hadirkan barang ke store," jelasnya.
Respon Wali Kota
Wali Kota Serang Syafrudin menyayangkan aksi penimbunan minyak goreng di Walantaka Kota Serang.
"Kami menyayangkan dari pengusaha yang menimbun minyak di Kecamatan Walantaka sementara masyarakat membutuhkan minyak," ujarnya, saat ditemui di SDN 02 Kota Serang, Rabu (23/2/2022).
Dia meminta kepada aparat lepolisian untuk mengungkap kasus penimbunan minyak.
Apalagi, kata dia, pada beberapa waktu ke depan umat islam akan menunaikan Ibadah Puasa.
"Sebentar lagi mau bulan puasa, kami berharap agar pengusaha tidak menimbun minyak," ucapnya.
Lanjut Syafrudin, dia meminta agar pedagang tetap menjual minyak di pasar sehingga minyak tidak langka.
"Jangan sekali-kali menimbun minyak karena nantinya akan berhadapan dengan hukum, agar masyarakat mudah mendapat minyak," tegasnya.
Untuk diketahui, Polres Serang Kota mengamankan oknum penimbun minyak goreng sebanyak 5 orang.
Dua di antaranya berinisial AH dan RS.
Selain menangkap lima pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa 9.600 liter minyak di perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
(TribunBanten/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri di Kota Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pelaku Terancam Denda Rp 150 Miliar