Pasutri Diduga Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Diamankan, Sudah Jadi Tersangka
Para pelaku terduga penimbun minyak goreng kemudian diancam dengan UU perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.
TRIBUNTERNATE.COM - Terduga pelaku penimbun minyak goreng telah diamankan oleh Polres Serang Kota, Selasa (22/2/2022) malam.
Selain seseorang yang diduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah minyak goreng yang ditemukan di salah satu perumahan.
Yakni, di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan informasi tersebut.
"Betul, di Perumahan (minyak goreng,-red) ditimbun banyak, ini baru mau diangkut ke Polres," ujarnya kepada wartawan melalui group WhatsApp, Selasa (22/2/2022).
"Baru mau diangkut orangnya, rencananya besok kita rilis," katanya
Maruli menuturkan, bahwa terduga pelaku diduga telah menimbun minyak goreng di rumahnya.
Menurutnya, minyak tersebut ditemukan dengan jumlah banyak.
Baca juga: Penipuan Berkedok Pre-Order Minyak Goreng di Bandung: Puluhan Ibu-ibu Jadi Korban, Kerugian Miliaran
Baca juga: Gubernur Sumut Tanggapi Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deliserdang: Jangan Buat Gaduh

Sehingga petugas membawa barang tersebut ke Polres Serang Kota.
"Karena barangnya banyak, takut di Polsek (Walantaka,-red) ngga ada tempat, jadi kita arahkan untuk dibawa ke Polres saja," kata dia.
Maruli, menyampaikan bahwa saat ini petugas sedang melakukan pengangkutan barang bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus tersebut esok hari.
"Barangnya malam ini lagi diangkut di mobil dan mau dibawa ke Polres. Besok nanti kita rilis," tukasnya.
Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
Polres Serang Kota berhasil mengamankan ribuan liter minyak goreng, dari salah satu perumahan di Kota Serang, Selasa (22/2/2022) malam.