Kasus Arisan Fiktif di Sumedang: Pasutri Diciduk, 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp21 Miliar
Menurut penyelidikan Ditreskrimum Polda Jabar, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp21 miliar.
Billy mengatakan, terduga pelaku sendiri yang sudah berada di Mapolda menjalani gelar perkara yang hasil gelar perkara itu akan keluar hari ini, Selasa.
Menurut Billy, ada empat kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, terduga juga mungkin terjerat Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus UU TPPU dan UU ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer,"
"Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," ucap Billy.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku dan UPDATE Arisan Bodong Sumedang, Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arisan Bodong Pasangan Suami Istri di Sumedang Jabar: 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 21 Miliar