ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN Nusantara, Kementerian PANRB: Jika Menolak, Lebih Baik Undur Diri
Akan ada sanksi berat dari Kementerian PANRB bagi PNS atau ASN yang menolak pindah ke IKN Nusantara, peringatkan untuk mundur jika tak mau pindah.
TRIBUNTERNATE.COM - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur sudah semakin matang.
Pemindahan IKN ke Nusantara ini pun akan dilakukan secara bertahap, bergantung pada kementerian atau lembaga mana yang menjadi prioritas untuk lebih dulu pindah.
Meski sudah final, ternyata keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara masih terus mendapat penolakan, tak terkecuali dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dibenarkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni yang mengungkapkan bahwa banyak PNS yang enggan pindah ke Kalimantan Timur.
“Bahkan, ada yang secara terang-terangan menolak dipindahkan,” tutur Alex.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS yang diputuskan untuk pindah ke IKN Nusantara, tidak boleh menolak.
Keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN wajib ditaati.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke Ibu Kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata dia.
"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).
Setelah diskusi itu, Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara.
Baca juga: Isi Petisi tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang Ditandatangani Gabungan Ormas Dayak Se-Kalimantan
Baca juga: Paling Lambat 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK di Instansi Pemerintah, Pegawai Honorer Dihapus
Tjahjo mengatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.
Menurutnya, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik.
Tjahjo menuturkan, dalam pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN akan ada penentuan kriteria, alternatif, dan kewajiban.
Ia pun mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rencana pemindahan ibu kota ini.
"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," kata dia.