Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN Nusantara, Kementerian PANRB: Jika Menolak, Lebih Baik Undur Diri

Akan ada sanksi berat dari Kementerian PANRB bagi PNS atau ASN yang menolak pindah ke IKN Nusantara, peringatkan untuk mundur jika tak mau pindah.

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) - Kementerian PANRB mengatakan bahwa tidak ada ASN yang boleh menolak pindah ke IKN Nusantara, jika nekat akan diberi sanksi berat. 

Skenario pemindahan meliputi rencana ASN yang akan pindah membawa serta keluarga atau tidak, tunjangan tambahan di luar gaji yang diterima ASN yang pindah, dan rencana kesiapan infrastruktur hunian serta sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," tuturnya.

Alex mengatakan, Kemenpan RB tengah menyusun regulasi soal tunjangan bagi ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN Nusantara. Namun, besarannya masih belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Humas Kementerian PANRB)

Sanksi Bagi PNS yang Menolak Pindah

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyatakan bahwa PNS harus siap apabila ditugaskan ke ibu kota baru. Nantinya akan ada sanksi bagi PNS yang menolak pindah ke IKN.

Menurutnya, jika ada PNS yang menolak dan tidak bersedia jika mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru, maka lebih baik mundur.

Dikatakan pula bahwa pemerintah secara tegas akan meminta PNS yang menolak ditugaskan ke ibu kota baru untuk mundur.

Menurutnya, tidak akan ada skema pensiun dini apabila PNS menolak ditugaskan ke ibu kota baru, jalan keluarnya hanyalah mengundurkan diri.

Sebelumnya memang banyak ditemukan kasus PNS tolak pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru.

Seharusnya, PNS siap mendapatkan tugas apa pun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS akan pindah ke ibu kota baru.

Baca juga: Ini Sederet Kantor Pemerintahan Utama yang akan Dibangun di IKN Seluas 6.671 Ha, Siap-Siap Pindah?

Baca juga: Resmi Ditandatangani Joko Widodo, Ini 9 Aturan Turunan UU IKN yang Sedang Disusun

Bagi PNS yang tetap menolak pindah ke ibu kota baru dan tidak mau mengundurkan diri, maka tetap akan mendapatkan sanksi disiplin.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti supaya PNS tidak menolak jika ditugaskan pindah ke ibu kota baru. Karena jika mereka menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi PNS.

Di dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved